Kasus Suap di Kemenkumham
Melihat Lagi Pernyataan Istana hingga Yasonna soal Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Didesak Mundur
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.
TRIBUNNEWS.COM - Edward Omar Sharif Hiariej didesak untuk mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) lantaran telah menyandang status tersangka.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.
Desakan agar Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, meletakkan jabatan Wamenkuman, datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.'
"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Kurnia menilai, Eddy perlu mengundurkan diri agar bisa fokus dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya.
ICW juga mendesak agar Presiden Jokowi memberhentikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dari posisi Wamenkumham.
Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.
Soal posisi Eddy sebagai Wamen, Menkumham serahkan ke Jokowi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi tanggapan soal perlu atau tidaknya Eddy mengundurkan diri dari posisi Wamenkumham setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yasonna, hal itu ia serahkan kepada Presiden Jokowi.
"Itu kan terserah presiden saja," kata Yasonna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober lalu.

Saol proses hukum yang kini tengah menjerat Eddy, Yasonna menyatakan pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Saya enggak tahu loh, ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga, ini kan prinsip hukum saja," kata Yasonna.
Sementara itu, Istana dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiarej.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada 1 Desember 2023 lalu.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Ari Dwipayana.

Surat tersebut, lanjut Ari, akan diteruskan ke Presiden Jokowi.
Saat itu, Jokowi masih berada di luar negeri.
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari kala itu.
Jokowi sudah tiba di tanah air pada Minggu, 3 Desember 2023.
Namun hingga saat ini Jokowi belum menyampaikan sikap terkait posisi Eddy sebagai Wamenkumham.
Eddy ajukan praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh KPK, Eddy mengajukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.