Cara Menghitung Gaji Karyawan, Bisa Berdasarkan Waktu atau Hasil Kerja
Simak cara menghitung gaji karyawan di Indonesia. Bisa dihitung berdasarkan waktu bekerja maupun hasil kerja.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian
UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.
Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.
b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Naik
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.
Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.