KPK Usut Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, 4 Tersangka Dicegah Keluar Negeri
KPK mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 dan 2014.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Ali mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah.
Sayangnya, juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan Suap Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Satu Orang Saksi
Kata dia, pengumuman tersangka akan dilakukan berbarengan dengan proses penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014; Alvin Pradipta Adiyota, swasta/anak Damayanto; Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama/anak Gunardi.
Keempat orang itu pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Permintaan cegah telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali.
KPK pun mengingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.