Selasa, 30 September 2025

CPNS 2023

Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan

Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan.

Penulis: Sri Juliati
TribunJambi.com
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI - Daftar passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi dan jabatan. 

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan

- Formasi umum:

  • TWK 65
  • TIU 80
  • TKP 166

- Formasi Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Passing Grade CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi SKD

Materi SKD CPNS Kejaksaan 2023

Informasi tentang CPNS Kejaksaan RI 2023
Informasi tentang CPNS Kejaksaan RI 2023 (biropeg.kejaksaan.go.id)

Masih merujuk pada Kep MenpanRB nomor 651/2023, setiap tes dalam SKD CPNS Kejaksaan 2023 memiliki sejumlah materi.

Hal ini tak hanya berlaku untuk SKD CPNS Kejaksaan, melainkan untuk instansi yang membuka lowongan seleksi CPNS 2023.

Adapun materi SKD CPNS Kejaksaan 2023 dalam setiap tesnya adalah:

1. TWK

- nasionalisme

- integritas

- bela negara

- pilar negara

- bahasa negara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved