Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Polisi Periksa 3 Pejabat Kementan dan 2 Ajudannya soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL Hari Ini

Polda Metro periksa 3 pejabat eselon 1 Kementan dan 2 ajudan pejabat tersebut terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama. Polda Metro periksa 3 pejabat eselon 1 Kementan dan 2 ajudan pejabat tersebut terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) dan 2 ajudan pejabat tersebut pada Selasa (17/10/2023) hari ini.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI serta dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Ade tak mengungkapkan identitas para pejabat maupun ajudan para pejabat itu yang akan dimintai keterangannya.

Ade hanya mengatakan jika para saksi sudah mengonfirmasi kehadirannya jika tidak ada halangan.

"Jadwal jam 10.00 WIB. Insya Allah (saksi) hadir," jelasnya.

Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga akan memeriksa eks Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019. Eks Ketua KPK yang dimaksud adalah Saut Situmorang.

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya: Kami Siap Kerjasama

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Baca juga: KPK Bakal Izinkan Polda Metro Jaya Periksa Eks Mentan SYL Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved