Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kuasa Hukum: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Mentan SYL Jumat Besok

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengonfirmasi akan kembali dipanggil tim penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengonfirmasi akan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) besok.

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Febri Diansyah.

"Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (12/10/2023).

Kepada tim kuasa hukum, SYL menyampaikan bahwa dia tiba di Jakarta pada dini hari tadi.

Adapun SYL sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KPK Sebut Temuan Uang Rp 13,9 Miliar yang Diduga Dinikmati SYL Dkk Jadi Bukti Awal Proses Penyidikan

Namun, dia mesti terbang ke Makassar untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

“Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” ujar Syahrul Yasin Limpo sebagaimana disampaikan kepada tim hukum.

Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, SYL disebut akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya.

“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik,” kata Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022

KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.

Konstruksi Perkara

Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved