Selasa, 30 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu

pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. 

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Tidak pernah ada," kata Agustinus.

Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menujuk PT Arme sebagai konsultan pajak PT Apexindo. Dia mengaku ingat PT Arme menjadi perusahaan pendamping kewajiban pembayaran pajaknya karena ada kasus Rafael Alun.

"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ujar dia.

Tak hanya itu, Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menandatangani kontrak dengan PT Arme sebagai konsultan pajak perusahaannya.

"Saya tidak ingat, setahu saya harus tandatangan, karena nanti saat audit laporan keuangan akan dilampirkan," sebut dia.

Saat ditegaskan oleh tim kuasa hukum Rafael Alun, Marcella soal ada atau tidaknya kontrak dengan PT ARME, Agustinus mengaku lupa.

"Saya sudah lupa," tutur Agustinus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan