CPNS 2023
Link PDF Formasi PPPK BPK 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
Link seleksi formasi PPPK BPK 2023 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, lengkap dengan persyaratan daftarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023, cek daftar formasi dan persyaratannya.
BPK telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.
Formasi PPPK BPK 2023 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pelamar PPPK BPK 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan BPK untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
Berikut daftar formasi PPPK BPK 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman BPK Nomor : 20/S.Peng/X/09/2023, berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Letak Nomor Ijazah SMA untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Formasi PPPK BPK 2023
Pada seleksi PPPK 2023 ini BPK membuka kesempatan bagi total 45 formasi pegawai.
Adapun kebutuhan 45 formasi pegawai PPPK BPK 2023 tersebut, terdiri dari:
A. Tenaga Kesehatan
1. Ahli Pertama - Dokter Gigi
- Pendidikan: lulusan S-1 Profesi Dokter Gigi
- Kebutuhan: 1
B. Tenaga Teknis
1. Ahli Pertama - Arsiparis
- Pendidikan:
- S-1 Akuntansi
- S-1 Manajemen
- S1 Sistem Informasi
- S-1 Administrasi Negara
- S-1 Hukum
- S-1 Ilmu Komunikasi
- Kebutuhan: 15
2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Pendidikan:
- S-1 Ilmu Komunikasi
- S-1 Manajemen
- S-1 Ilmu Pemerintahan
- S-1 Administrasi Negara
- S-1 Sastra Inggris
- Kebutuhan: 4
Baca juga: Jaksa Nilai Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Seolah Ingin Adu Domba KPK dengan BPK
3. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Pendidikan:
- S-1 Ilmu Komputer
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Sistem Informasi
- S-1 Sistem Komputer
- Kebutuhan: 24
4. Arsiparis Terampil
- Pendidikan:
- D-III Kearsipan
- D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen
- D-III Manajemen Informatika
- D-III Perpustakaan
- D-III Akuntansi
- Kebutuhan: 1
Baca juga: Cara Cek Letak Nomor Ijazah SMA untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan PPPK BPK 2023, dapat dilihat pada link berikut:
Cek Formasi PPPK BPK 2023 dan penempatannya: LINK

Baca juga: Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620
Syarat Umum Daftar PPPK BPK 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
12. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,50 dalam skala 4.
13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
14. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja.
15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.
Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK BPK 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.