Selasa, 7 Oktober 2025

PPPK 2023

Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Kemenkominfo menyediakan 1.286 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat hingga dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Instagram @kemenkominfo
Kemenkominfo membuka seleksi PPPK 2023 sebanyak 1.286 formasi. Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kemenkominfo 2023. 

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):

- SMA/SMK -

- D-III, D-IV, S-1 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

- Magister (S-2) 3,20 (tiga koma dua puluh)

Baca juga: 8 Link Rekrutmen CPNS-PPPK 2023, Cek Formasinya: KPK Buka D3 Semua Jurusan, Kejaksaan Jenjang SMA

12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;

13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;

b. Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.

14. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved