Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2023

Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen

Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk Jabatan Fungsional mulai dari pemadam kebakaran, penguji kendaraan bermotor pemula hingga dosen.

Editor: Daryono
Istimewa
Ilustrasi PNS -- Berikut ini syarat wajib tambahan CPNS 2023 untuk jabatan fungsional, mulai dari pemadam kebakaran hingga dosen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 untuk sejumlah jabatan fungsional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) merilis syarat wajib tambahan dan penunjang.

Persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 ini memiliki bobot 25 persen.

Peserta CPNS 2023 hanya dapat menggunakan satu sertifikat sebagai penunjang nilai, setelah memenuhi persyaratan wajib.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini, dikutip dari Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 650 Tahun 2023.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus

Persyaratan Wajib Tambahan:

1. Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran

- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

2. Pengamat Gunung Api

- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas

3. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama

- Sertifikat TOEFL yang berlaku dan berasal dari lembaga resmi penyelenggaraan tes TOEFL dengan skor minimal 550

4. Widyabasa Ahli Pertama

- Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) minimal peringkat Madya yang dikeluarkan 2 tahun terakhir

5. Dosen Lektor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved