Pilpres 2024
NasDem Minta Cak Imin Penuhi Pemeriksaan KPK: Apa Pun yang Terjadi Kami akan Membela
Terkait perkara ini, Gus Choi berharap agar KPK bisa bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choirie meminta kepada bakal cawapresnya yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menyarankan Cak Imin sebagai salah satu warga negara indonesia, elit politik, dipanggil ikuti aja. Pro aktif," kata politikus yang akrab disapa Gus Choi itu, dikutip Rabu (6/9/2023).
Perihal proses hukum nantinya, Gus Choi memastikan kalau seluruh partai pendukung majunya pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin akan siap membela.
Termasuk kata dia, bidang hukum dari Partai NasDem juga akan melakukan pembelaan terhadap proses hukum Cak Imin.
"Tapi kami ya memang sepakat bulat, pasangan Anies-Muhaimin apapun yang terjadi, kami semua pendukung akan membela sampai kapan pun. Kita pun akan membela," tukas dia.
Nilai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bermuatan Politik
Partai NasDem buka suara soal pemanggilan bakal calon wakil presiden (cawapres) dari koalisinya yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin rencananya akan diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).
Menyikapi hal itu, Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choirie menyebut, kalau pemanggilan oleh KPK seperti ada muatan politiknya.
"Ini ada apa ini, (pemanggilan) ini betul proses hukum atau ini politik, KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik," kata pria yang akrab disapa Gus Choi tersebut kepada awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Jadi pertama kita tidak otomatis mengatakan ditunggangi tapi punya persepsi bahwa kita curiga langkah KPK ini tidak murni hukum," sambungnya.
Tudingan itu dilayangkan Gus Choi, didasari karena dirinya merasa janggal dengan proses hukum terhadap Cak Imin.
Sebab, perkara ini sejatinya sudah pernah bergulir pada 13 tahun silam dan terhenti begitu saja. Saat itu, Cak Imin menduduki kursi Menaker di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, baru saat ini perkara itu dimulai kembali dan langsung meminta Cak Imin untuk datang ke KPK.
"Sudah lama sepi, sudah lama kelihatan enggak ngapa-ngapain. Selama 13 tahun gak ada kelanjutan proses hukum, tiba tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK," kata dia.
"Terus kita yang waras yang sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda," sambung Gus Choi.
Atas kondisi itu, Gus Choi menilai wajar jika memang publik berpandangan janggal dengan pemanggilan dari KPK.
"Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan, karena dia (KPK) melakukan ini saat proses politik berjalan dan dia diam selama 13 tahun, ini yang gak masuk akal disini," tutur Gus Choi.
Terkait perkara ini, Gus Choi berharap agar KPK bisa bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Sebab, tidak naif kata dia, setiap warga negara menginginkan kinerja KPK sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas.
"Dia harus menjadi pemegang hukum dalam konteks pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, secara profesional, tidak atas dasar pesanan elite politik tertentu, kelompok tertentu, atau siapa lah tertentu lainnya," tukas dia.
Pemanggilan KPK kepada Cak Imin ini diketahui terkait kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi ini.
Seharusnya hari ini, Selasa (5/9/2023) Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.
Namun agenda pemeriksaan itu batal karena Cak Imin berhalangan hadir. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan pada pekan depan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Di sisi lain, komisi antikorupsi juga sudah mencegah ketiga tersangka itu bepergian ke luar hingga Februari 2024.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.