Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Bawa Perkara yang Pernah Pihaknya Sidangkan ke DKPP

Bawaslu RI mengadukan perkara yang pernah pihaknya sidangkan sebagai aduan ke Dewan Kehormatannya Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan perkara yang pernah pihaknya sidangkan sebagai aduan ke Dewan Kehormatannya Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Adapun Bawaslu mengadukan ihwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menghalangi kerja pengawasan pihaknya dalam hal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam sidang etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023), pihak Bawaslu mengadukan ihwal perkara KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang melanggar jadwal tahapan pemilu.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim dan sudah disidangkan oleh Bawaslu RI.

Hasilnya Bawaslu RI memutuskan KPU Provinsi Kaltim sebagai teradu saat itu mendapat sanski teguran.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Komisioner KPU Bantah Tak Beri Akses Silon ke Bawaslu

Saat ditanya kenapa Bawaslu mengadukan perkara itu ke DKPP, sedangkan di satu sisi Bawaslu sekadar memberikan sanksi teguran kepada KPU Kaltim, Ketua Bawaslu RI Rahmat pun menjelaskan perspektifnya.

Bagja menegaskan, aduan yang pihaknya layangkan itu berfokus pada Silon yang jadi perkara utamanya.

Sebab, perkara di Kaltim itu berkaitan dengan KPU yang masih menerima partai politik peserta kampanye dalam hal memasukan data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke dalam Silon.

Padahal di satu sisi masa untuk memasukkan data itu telah berakhir.

Baca juga: Bawaslu Prediksi Penyebaran Hoaks Pemilu di Media Sosial Memuncak Jelang Hari Pencoblosan

"Ya kan berarti tandanya ada kendala di Silon. Nanti kita akan dengar lah keterangan saksi dari Bawaslu," kata Bagja saat ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (4/9/2023).

"Tapi yang paling jelas ya kami itu akses Silonnya, yang utama kan akses Silonnya," ia menambahkan

Sebelumnya, Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP karena diduga melaksanakan tahapan pemilu di luar program dan jadwalnya.

Dalam aduan itu Bawaslu memuat dua laporan dugaan pelanggaran.

Pertama ihwal dugaan pelanggaran Silon oleh KPU Kaltim. Kedua, tentang KPU RI yang juga diduga membatasi akses Silon saat Bawaslu hendak menggali informasi data bakal calon anggota legislatif.

"Ada dua hal yang kita adukan disitu ya dua-duanya kan kita harus dengarkan saksinya. DKPP kan mendengarkan, jadi sebenarnya kami harapkan ini menjadi refleksi bagi kita bersama KPU dan Bawaslu," tandasnya.

Kedua aduan Bawaslu tercatat dalam nomor perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023 dan disidang perdana oleh DKPP hari ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan