Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Akui Main Judi di Kasino Singapura, Sebelumnya Sempat Klaim Orang Paling Jujur di Papua

Lukas Enembe akhirnya mengakui dirinya bemain judi di Singapura. Padahal sebelumnya sempat mengklaim sebagai orang paling jujur di Papua.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya mengakui dirinya bermain judi di kasino Singapura dalam sidang kasus suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya mengakui dirinya bemain judi di Singapura.

Padahal dalam sidang sebelumnya Lukas Enembe mengaku bila dirinya selaku Gubernur papua tidak pernah bermain judi.

Lukas Enembe dalam sidang Senin (7/8/2023) membantah keterangan eks Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya dalam BAP bila dirinya pernah main judi di kasino Singapura.

"Saya tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi," kata Lukas Enembe.

Tak hanya itu, Lukas Enembe pun mengklaim dirinya merupakan orang paling jujur di Papua.

"Saya orang yang paling jujur di Papua. Tidak ada gratifikasi, kasih uang. Tidak ada," katanya.

Klaim tersebut dikemukakan Lukas Enembe saat membantah keterangan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: Penuturan Saksi saat Temani Lukas Enembe Main Judi: Duduk di Kursi Roda, Habiskan Rp 22,5 Miliar

Rijatono dalam sidang mengakui adanya pemberian uang Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.

Uang tersebut diberikannya melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe.

Namun, dalam sidang Rabu (9/8/2023) Lukas Enembe seakan menjilat ludah sendiri.

Ia mengaku dirinya sempat bermain judi di Resorts World Sentosa Casino, Singapura.

Pengakuan tersebut diberikan Lukas Enembe saat menanggapi keterangan saksi Dommy Yamamoto selaku pihak swasta.

Lukas Enembe mengaku saat berada di Singapura dirinya lebih banyak berobat ketimbang main judi.

Baca juga: Lukas Enembe Tukar Duit Rp 22,5 Miliar Jadi Dolar Singapura untuk Main Judi di Manila Filipina

"Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," kata Lukas Enembe.

Mendengar pengakuan Lukas Enembe, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang tersebut menegaskan kembali pernyataan Gubernur nonaktif Papua itu.

"Lebih banyak berobat dari pada?" tanya Hakim Rianto.

"Main judi," jawab Lukas.

Lukas Enembe pun mengakui dirinya pernah masuk kasino di Singapura.

Baca juga: KPK Pikirkan Lukas Enembe Berada di Tempat Khusus, Kuasa Hukum: Bagus Kalau Begitu

"Jadi tempat judi itu kasino Sentosa. Kalau tempat lain, saya enggak tahu. Kalau Sentosa, saya pernah masuk," kata Lukas Enembe.

Tukar Uang Rp 22,5 Miliar Jadi Dolar Singapura

Dommy Yamamoto dalam BAP mengungkap total uang Rp 22,5 miliar lukas Enembe ditukar dalam bentuk dolar Singapura.

Jaksa mengungkap dalam keterangan Dommy pada BAP nomor 44 mengungkap rincian uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp 22,5 miliar ditukar dirinya menjadi valuta asing dolar Singapura.

Adapun rinciannya, Rp 7,5 miliar yang ditransaksikan menggunakan rekening bank BCA Agus Parlindungan dengan transaksi uang masuk kredit tanggal 18 Mei 2022 sebesar Rp 5 miliar dengan keterangan RTGS bendahara Provinsi Papua.

Kemudian Dommy mentransaksikan uang tersebut untuk pembelian valas bercampur dengan transaksi orang lain dengan jumlah Rp 6,259 miliar.

Kemudian ada juga uang masuk kredit tanggal 25 Mei 2022 sebesar Rp 2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak Setda Sektor Papua.

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Duit itu pun lantas ditransaksikan Dommy untuk pembelian valas bercampur dengan orang lain sejumlah Rp 2,629 miliar.

Valas senilai Rp 2,5 miliar kemudian digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2022, total uang sebanyak Rp 10 miliar dengan rincian Rp 5 miliar, sebanyak dua kali Dommy diminta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda.

Kemudian valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di kasino Manila.

Dommy pun tak membantah keterangannya dalam BAP.

Namun, ia tidak mengetahui penggunaan lain dari uang yang sudah ditukar dengan valuta asing dolar Singapura tersebut.

Lukas Enembe Main Judi Pakai Kursi Roda dan Tak Pernah Menang

Dommy Yamamoto pun mengungkapkan bila Lukas Enembe memang gemar bermain judi di luar negeri.

Dommy mengaku sebagai penyedia jasa money charger, dirinya dipercaya Enembe untuk mengikuti kegiatan Enembe berplesir ke Singapura dan Manila.

"Di manila diajak beliau (Enembe). Saya mendorong kursi dorong dan memberi jasa pelayanan,"ujar Dommy.

Ia menyebut di tahun 2020 Lukas Enembe bermain kasino di Manila dengan total menghabiskan dana sebesar Rp 22,5 miliar.

Saat itu menurut saksi, uang tersebut habis dalam beberapa bulan dan Lukas Enembe tidak pernah menang.

"Itu habis di tempat judi," tanya hakim.

"Iya habis dalam beberapa bulan. Dia tidak pernah menang saat saya ikut. Karena tidak setiap saat (Enembe) pergi dengan saya," kata Dommy.

Selain di Manila, Enembe juga senang bermain kasino di Singapura.

"Rp 22,5 miliar itu di Manila, kalau di Singapura itu seingat saya 3 kali (ada transfer uang)," tutur dia.

Adapun aktivitas judi yang dimainkan Enembe adalah baccarat casino dan jackpot casino.

"Apakah terdakwa pernah menang," tanya jaksa.

"Tidak pernah," kata Dommy.

Sebagai informasi Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews.cpm/ rina/ ilham/ danang/ rahmat)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved