Selasa, 30 September 2025

Pertemuan LGBT

Polisi Cek Kebenaran Kabar Pertemuan Komunitas LGBT se-Asean di Jakarta 

Polda Metro Jaya menyelidiki soal isu akan adanya perkumpulan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-Asean di Jakarta

Editor: Wahyu Aji
istimewa/TribunWiki
Dirintelkam Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hirbak Wahyu Setiawan. 

Anwar Abbas mengatakan, jika benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, sudah seharusnya pemerintah melarang.

Namun jika diperkenankan maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.

"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu islam,kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktek LGBT," terang dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved