Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

 Satu di antaranya koin emas bergambar Lukas senilai Rp41,1 miliar.

Menko Polhukam RI Mahfud MD pun menanggapi terkait penyitaan aset milik Lukas Enembe tersebut.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkit pengakuan Lukas yang bilang tidak korupsi.

"Ya betul kan dia dalam proses perkara. Jadi Lukas itu dulu bilangnya nggak korupsi, nggak apa, saya suruh tangkep dulu aja nanti akan berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Malang, Jawa Timur pada Jumat (7/7/2023) malam.

Mahfud pun juga mengungkit bahwa Lukas yang mengamuk saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lukas itu kan dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan dapat gratifikasi Rp 1 miliar kan mereka ngamuk kan. Itu bohong itu fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya itu ya ratusan miliar dugaannya," jelasnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan keputusan dirinya yang menginstruksikan untuk menangkap Lukas Enembe sudah tepat. Ternyata, tuduhan Lukas melakukan korupsi telah terbukti.

"Makanya saya bilang tangkep aja dulu nanti sudah tangkap kan berkembang. Nah sudah ditangkap betul kan (kerugiannya) lebih dari 100 (miliar) kan, belum lagi gedung, kapal, rumah dan sebagainya kan sudah diidentifikasi oleh KPK dan nanti akan dirampas semua," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe

Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Komisi antikorupsi menduga aset-aset tersebut dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi. 

Adapun Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua

Dari kasus tersebut, KPK menduga Lukas juga melakukan pencucian uang. 

Baca juga: KPK Temukan Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun: Tanda Lemahnya Pengawasan Keuangan Negara

Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut. 

Untuk mengungkap rasuah inilah, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas Enembe

Aset tersebut berbentuk uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan. 

Berikut ini merupakan daftar 27 aset yang disita KPK dalam kasus TPPU tersebut:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000

2. Uang senilai USD 5.100

3. Uang senilai SGD 26.300

4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar

5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar

6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar 

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar

11. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta

12. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta

13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibuka sebagair rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,784 miliar

16. 2 emas Batangan senilai Rp 1,782 milair

17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41,1 miliar

18. 1 liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500

19. 12 cincin emas bermata batu (Harga masih proses penaksiran pegadaian)

20. 1 cincin emas tidak bermata (Harga masih proses penaksiran)

21. 2 cincin berwana silver emas putih (Harga masih proses penaksiran)

22. Biji emas dalam 1 buah Tumbler (Harga masih proses perhitungan)

23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000

24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000

25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000

26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000

27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved