Pilpres 2024
NasDem Respons Isu Anies Baswedan Bakal Dijerat KPK: Prof Denny Jangan Terlalu Banyak Berkhayal
Partai NasDem meminta Eks Wamenkumham Denny Indrayana tidak banyak berkhayal. Hal itu menyikapi isu Anies Baswedan bakal jadi tersangka KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem meminta Eks Wamenkumham Denny Indrayana tidak banyak berkhayal.
Hal itu lantaran informasi yang disebut Anies Baswedan bakal diincar untuk dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyampaikan bahwa sudah terlalu banyak pernyataan Denny Indrayana yang telah membuat heboh masyarakat Indonesia.
"Prof Denny jangan terlalu banyak bermimpi lah, jangan terlalu berkhayal juga udah banyak pernyataan-pernyataan yang menghebohkan negeri ini," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ia menyatakan bahwa pernyataan Denny Indrayana yang mendegradasi integritas pemerintah tak terbukti kebenarannya.
Baca juga: PKB Nilai Pola Denny Indrayana Sebar Rumor soal Anies Diincar KPK Sudah Terbaca
Termasuk, informasi soal Menteri Pertanian yang juga kader NasDem Syahrul Yasin Limpo di pusaran korupsi.
"Menurut saya, karena pemerintah bekerja berdasarkan penegakkan hukum. Saya percaya aparat penegakkan NKRI sadar betul bahwa apa yang sedang mereka lakukan itu diperhatikan oleh rakyat kok," ungkapnya.
Baca juga: PPP Minta Denny Indrayana Tak Buat Gaduh soal Isu Anies Bakal Jadi Tersangka KPK
Lebih lanjut, Ali pun tidak sepakat dengan adanya informasi Denny yang menyebut Anies Baswedan dijegal untuk gagal menjadi calon persiden oleh pemerintah.
"Saya nggak sepakat, kalau penjegalan mas Anies nggak mungkin dari pemerintah, kemungkinan penjegalan itu kalau kemudian dari internal koalisi salah satunya penentuan wapres ini, Anies diberikan kebebasan atau disandera?" katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengeluarkan hipotesisnya, kali ini, dia menduga kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Denny menyebut, adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan itu kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan kata Denny, hasil hipotesisnya itu sudah bukan menjadi rahasia publik, atau dalam kata lain, sudah ada beberapa pengamat yang menyatakan hal demikian.
"Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK. Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
"Bukan hanya saya, banyak yang sudah mengatakannya, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan," sambungnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut lantas meyakini kalau narasi soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitannya dengan Pilpres mendatang.
Dia menduga, ada kekuatan dari pemerintahan yang pengin menjegal atau menggagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka itu.
"Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dala Pilpres 2024," kata Denny.
Bahkan dirinya menyatakan ada seorang anggota DPR RI yang sudah menyampaikan hal demikian.
Hal ini sekaligus kata Denny, makin membuktikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu akan dijadikan alat untuk politik.
"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ucap dia.
Atas kondisi ini, Denny menilai kalau cawe-cawe Jokowi terkait dengan Pilpres ini sudah terlalu jauh, dan harus dihentikan.
Dirinya lantas membeberkan 10 poin utama terkait hipotesisnya atas cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres mendatang.
Pertama kata dia, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.
Kedua, masih di tahap awal menurut Denny, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
"Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik," ungkapnya.
Selanjutnya, keempat, Jokowi juga disebut Denny menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.
Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.
"Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024," tutur dia.
Ketujuh, Presiden Jokowi juga disebut tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, tetapi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
Kedelapan adalah Presiden Jokowi kata Denny, membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK.
"Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E," ungkapnya.
Kesembilan, pemerintah juga kata dia mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terakhir, kesepuluh yang menyempurnakan adalah Presiden Jokowi disebut berbohong kepada publik.
Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketua Umum Parpol, bukan urusan Presiden.
"Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti," kata dia.
Atas kondisi ini dirinya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies.
Seba menurut dia, Kalau masih diteruskan, akan timbul pertanyaan di publik terkait peran dan maksud Presiden Jokowi dalam pemilu kali ini.
"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.