Perdagangan Manusia
Dalam Kurun Waktu 14 Hari, Satgas TPPO Tangkap 494 Tersangka dan Selamatkan 1.553 Korban
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 494 tersangka perdagan manusia dan menyelamatkan 1.553 korban.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 494 tersangka perdagan manusia dan menyelamatkan 1.553 korban.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut total penangkapan tersangka itu berdasar dari 409 laporan mulai 5-18 Juni 2023.
"Berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/6/2023).
Ramadhan merinci ribuan korban TPPO itu berhasil diselamatkan yakni 246 dari laporan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 3 di Polda Aceh, 179 di Polda Sumatera Utara, 11 di Polda Sumatera Barat, 62 di Polda Riau, 85 di Polda Kepulauan Riau, 13 di Polda Jambi.
Kemudian, 12 di Polda Sumatera Selatan, 4 di Polda Bengkulu, 1 di Polda Bangka Belitung, 28 di Polda Lampung, 21 di Polda Banten, 61 di Polda Metro Jaya, 101 di Polda Jawa Barat, 150 di Polda Jawa Tengah, 74 di Polda Jawa Timur, 21 di Polda DIY, 25 di Polda Bali.
Baca juga: Mahfud MD: Data 5 Juni Sampai 17 Juni 2023, 457 Orang Tersangka TPPO, Korban 1.476 Orang
Lalu, 30 di Polda Nusa Tenggara Barat, 128 di Polda Nusa Tenggara Timur, 157 di Polda Kalimantan Barat, 38 di Polda Kalimantan Timur, 4 di Kalimantan Tengah, 1 di Kalimantan Selatan.
Terakhir, 30 di Polda Sulawesi Selatan, 38 di Polda Sulawesi Barat, 13 di Polda Sulawesi Utara, 27 di Polda Sulawesi Tengah, 5 di Polda Sulawesi Utara, 1 di Polda Maluku dan Maluku Utara, 10 di Polda Papua dan 3 di Polda Papua Barat.
Dalam hal ini, Ramadhan menyebut ada empat modus terbanyak yang digunakan para tersangka untuk mengelabuhi korbannya.
Pertama, kata Ramadhan, pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga sebanyak 347.
Baca juga: Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
"Kemudian ABK sebanyak 5. Kemudian dengan modus PSK sebanyak 90, kemudian yang keempat eksploitasi anak sebanyak 20," jelasnya.
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan kasus TPPO tersebut.
"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.
Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Ya sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari. Makanya kemarin sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya, ya intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).
"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.
Tak Pandang Bulu
Polri berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Bahkan, Ramadhan menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang membekingi meski itu dari pihak keamanan, pemerintah hingga anggota polisi sekalipun.
"Kemudian komitmen Polri tertentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bagi anggota Polri yang membekingi sindikat tersebut, maka sanksi terberat akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.