Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan masa jabatan yang berlaku juga untuk era sekarang.
Menurut Nurul, ketegasan Jokowi dimaksud bisa menjadi pelajaran agar masyarakat taat hukum.
"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.