PPDB SMP Surabaya 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah: Jadwal, Ketentuan, Syarat, Cara Daftar
Berikut informasi jadwal, ketentuan, syarat dan cara daftar PPDB SMP Surabaya Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah tahun 2023.
4. Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri di dalam atau di luar wilayah Zonasi.
5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS Calon Peserta Didik Baru.
6. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika. Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
6. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.
7. Nilai Rapor Sekolah, yang selanjutnya disingkat NRS, adalah akumulasi dari nilai rata–rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik pada 5 (lima) semester terakhir yaitu sejak kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) semester gasal.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Hari Ini, Link ppdb.surabaya.go.id
Persyaratan Umum Peserta PPDB SMP Surabaya 2023
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran, atau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.