Penggunaan Masker Tak Lagi Wajib, KAI Tunggu Aturan Menhub
Penumpang kereta api sampai saat ini masih diwajibkan menggunakan masker.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penggunaan masker tak lagi wajib di transportasi umum.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19 yang diteken pada 9 Juni 2023.
Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Syarat Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Merespons hal itu, VP Public Relations PT KAI (Kereta Api Indonesia) Joni Martinus menuturkan, KAI saat ini masih menunggu turunan yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian.
Sehingga, penumpang kereta api sampai saat ini masih diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, vaksinasi booster juga masih menjadi syarat bagi penumpang kereta api.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2023).
Baca juga: Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran
Ia menyebut, setelah Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.
"Kami tentu dengan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," ucap dia.
Tertera dalam aturan terbaru, selain masker hanya wajib bagi mereka yang sedang sakit, vaksinasi Covid-19 juga dianjurkan, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Baca juga: Perjalanan Tak Wajib Masker, Pengusaha Mal: Berpergian Jadi Lebih Nyaman
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19," tulis aturan tersebut.
17 Perjalanan Kereta Api Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Imbas Aksi Protes Driver Ojol |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
KAI Permudah Pembatalan dan Perubahan Tiket Kereta Api Lewat Access by KAI, Ini Caranya |
![]() |
---|
Skema Layanan Transportasi Umum saat Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, KRL Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.