Masa Jabatan Pimpinan KPK
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Kami Pasrahkan ke Presiden
Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah menunggu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putusan dimaksud terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah yang di mana ini presiden ya," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Adapun putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dua gugatan Nurul Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK.
"Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 Mei 2023. Maka itu saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Nurul.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Tunggu Kajian Menko Polhukam
Di sisi lain, Nurul memastikan gugatannya ke MK murni merupakan sikap pribadi, bukan mewakili KPK.
Dia mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut dari pemerintah kepadanya ihwal teknis pelaksanaan dari putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Sejauh ini kami belum, setidaknya saya kan pemohon, pemohonannya bukan KPK tapi Pak Ghufron pribadi. Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, saya yakin mereka bisa membaca pasal 47 di UU MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," jelas Nurul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurutnya Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud Md sekarang ini masih melakukan kajian mengenai putusan tersebut.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi sebelum bertolak ke Singapura di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (7/5/2023).
Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu. Ia mengatakan kajian masih dilakukan.
Masa Jabatan Pimpinan KPK
Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan |
---|
Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik |
---|
Praktisi Hukum Prediksi Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK akan Rawan Digugat |
---|
Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs, Eks Penyidik: KPK Alat Gebuk Politik |
---|
Pemerintah Setuju Masa Pimpinan KPK Sekarang Bertambah, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.