Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Profil Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati Penajam Paser Utara yang Kembali Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi. Berikut profilnya.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Kini ia kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi.

Kali ini, ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Mereka menjadi tersangka korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Total kerugian negara akibat kasus rasuah tersebut mencapa Rp 14,4 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Bakal Dalami Pihak Demokrat Soal Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Kaltim

Abdul Gafur Masud sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan di Lapas Klas II A Balikpapan

Ia dipidana dalam kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur diduga dalam kasus tersebut menerima suap Rp 5,7 miliar.

Terungkapnya kasus rasuah yang menjerat Abdul Gafur berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 lalu.

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Duit Korupsi Rp 6 M Untuk Sewa Private Jet Hingga Musda Demokrat

Abdul Gafur saat itu diciduk di Jakarta.

Peran Abdul Gafur di Kasus Baru

Kasus baru yang menjerat Abdul Gafur berawal saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang berubah nama menjadi Perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, di mana dalam rapat paripurna RAPBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

"Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," ungkap Alex.

Sebulan berselang, sekitar Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.

Sehingga, Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan berujung diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.

"Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar," jelas Alex.

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi di antaranya:

AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur; - BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil;  HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek; dan  KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.

"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.

Sosok Abdul Gafur

Abdul Gafur Masud lahir pada 7 Desember 1987 di Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pria yang pernah menjadi kader Partai Demokrat tersebut merupakan putra bungsu dari pasangan H Mas'ud dan Hj Syarifah.

Dikutip dari Wikipedia, Abdul Gafur memiliki istri bernama Hj Risna.

Pada Pilkada 2018, Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara untuk periode 2018-2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Kembali Jadi Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar

Ia termasuk dalam daftar kepala daerah yang terbilang masih muda.

Abdul Gafur mengawali karirnya sebagai pengusaha muda yang kerap ikut berbagai organisasi daerah maupun nasional.

Dia memulai karir politiknya menjadi kader Partai Demokrat di tahun 2015.

Bahkan, ia sempat didapuk menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan pada tahun 2016.

Saat itu, Abdul Gafur menjadi Ketua DPC Demokrat termuda di tanah air.

Saat menjabat sebagai Ketua DPC, ia sering terlibat kegiatan sosial kemasyarakatan.

Hal itu berdampak hingga saat Pemilu Legislatif 2019, dimana Partai Demokrat mengalami peningkatan suara sebanyak 5 ribu suara.

Di Pilkada 2018, Abdul Gafur pun terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara.

Partai Demokrat di Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami peningkatan suara dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 dan meraih Ketua DPRD dalam periode tahun 2019-2024.

Harta Kekayaan Capai Rp 36 Miliar

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Abdul Gafur mencapai lebih dari Rp 36 miliar.

Total harta Abdul Gafur yang terakhir dilaporkan pada 26 Februari 2021 berjumlah Rp 36.725.376.076.

Sebagian besar harta kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan.

Abdul Gafur tercatat memiliki 9 tanah dan bangunan di Balikpapan dan satu di Jakarta.

Harta kekayaan tanah dan bangunan mencapai Rp 34,2 miliar.

Kemudian total harta dari alat transportasi berjumlah Rp 509 juta.

Sedangkan dari harta bergerak lainnya mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar rupiah. (tribunnews.com/ ilham/ kompas.com/ rizki)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved