Senin, 6 Oktober 2025

Rewelnya Denny Indrayana Dinilai Bisa Gerus Reputasi Akademik, Pengamat: Sebaiknya Jadi Ketum Parpol

Reputasi akademik Denny Indrayana dinilai bisa tergerus dengan berbagai serangan tendensius yang ia lontarkan akhir-akhir ini.

Kolase Tribunnews
Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, mengingatkan agar Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tidak terlalu tendensius dengan berbagai pernyataan kontroversialnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, mengingatkan agar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tidak terlalu tendensius dengan berbagai pernyataan kontroversialnya.

Emrus menilai hal itu bisa menggerus reputasi akademik Denny Indrayana.

Belum lama ini, Denny Indrayana kembali membuat pernyataan kontroversial melalui cuitan di Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan dua menteri Partai NasDem di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi "sasaran tembak" berikutnya dengan dijerat dugaan kasus narkoba dan korupsi.

"Sebagai sahabat saya mengimbau agar Denny tidak boleh tendensius. Jika Denny tendensius terus, maka bisa tergerus reputasi keakademikannya," ungkap Emrus melalui keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

"Atau sebaiknya Denny menjadi Ketua Umum dari salah satu partai yang didukungnya," imbuh Emrus.

Baca juga: Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Siap Hadapi Proses Hukum 

Menurut Emrus, tidak perlu khawatir dengan pernyataan kontroversial Denny Indrayana karena proses hukum tidak mungkin berjalan tanpa bukti valid.

"Siapapun termasuk menteri, harus diperlakukan sama di depan hukum. Kedudukan yang sama di hadapan umum dijamin oleh konstitusi."

"Oleh karena itu, jika seseorang terjun ke dunia politik dan sedang menduduki jabatan publik, tak terkecuali menteri yang sedang menjabat, harus menjamin dirinya sendiri tidak bersinggungan dengan dugaan penyimpangan terhadap hukum positif yang berlaku," ungkap Emrus.

Pernyataan Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Denny Indrayana kembali buka suara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bakal cawe-cawe untuk Pemilu 2024.

Hal ini disebut Denny sebagai bentuk ketidaknetralan yang membahayakan keadilan untuk kontestasi politik lima tahunan yang tinggal menghitung bulan ini. 

"Cawe-cawe Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan netral semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (3/6/2023). 

Cawe-cawe ini kata Denny, langkah Jokowi memperalat hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan dan membubarkan koalisi lawan politik.

Baca juga: 5 Dampak Negatif Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Menurut Pengamat

Sebab, menurut klaim advokat ini, kini dua menteri Partai NasDem yang berada di kabinet pemerintahan Jokowi mulai goyang menyusul Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, yang kini sudah dicopot jabatannya. 

Kedua menteri ini ialah Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (SN). 

"Informasi terakhir, Partai NasDem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader NasDem lainnya di kabinet," tuturnya.

"Menteri SYL akan dijerat dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," Denny menambahkan. 

Denny pun menegaskan ihwal hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif dalam hal memilih dan memilah kasus sebab bakal berimbas ke hancurnya suatu bangsa.

"Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," tegasnya. 

Baca juga: NasDem Bakal Ajukan Praperadilan, Johnny G Plate Bakal Lolos dari Korupsi Tower BTS?

Denny Indrayana Dilaporkan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana.

Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.

Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.

Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait ucapan Denny Indrayana.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berkunjung ke rumah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, di Melbourne, Australia pada 14 Maret 2023.
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berkunjung ke rumah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, di Melbourne, Australia pada 14 Maret 2023. (Instagram @dennyindrayana99)

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya, informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” imbuh Mahfud.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Mario Christian S, Abdi Riyanda S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved