Konser Coldplay di Jakarta
Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulsel, Polisi: Masih Buru Pelaku Lainnya
Dua pelaku penipuan toket konser Coldplay berhasil ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi masih buru pelaku yang lainnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 03.00 WITA.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar.
"Tim yang sudah diberangkatkan ke wilayah Sulawesi Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi penipuan penjualan tiket konser Coldplay," kata Charles, Kamis (1/6/2023).
Charles menuturkan, penangkapan kedua pelaku penipuan tiket konser Coldplay itu diamankan di lokasi yang sama.
"Dua pelaku tersebut diamankan di lokasi yang sama dan saat ini masih dilakukan pengembangan," tuturnya.
Terkait hal itu, pihaknya masih menduga terdapat pelaku yang lainnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Pihak Loket.com Untuk Dalami Mekanisme Penjualan Tiket Konser Coldplay
Pihaknya, kata Charles, saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan dugaan terdapat pelaku-pelaku yang lainnya.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang diduga kuat masih terdapat pelaku-pelaku lain yang terlibat," ujarnya.
"Saat ini tim masih melakukan pengejaran," imbuhnya.
Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat agar kepolisian berhasil mengungkap semua kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia.
"Mohon doanya bisa dilakukan pengembangan dan semua pelaku yang terlibat bisa diamankan dan bisa dibawa ke Jakarta," ucapnya.
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay

Sebelumnya, pelaku penipuan tiket konser Coldplay juga telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).
Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah.
Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki banyak followers.
Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip atau jastip.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.
Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket, mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket," terangnya.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50 ribu," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Ifan/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.