Selasa, 30 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Lembaga Menolak Dipanggil Ombudsman

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Feri Amsari mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun lembaga yang menolak dipanggil Ombudsman RI termasuk KPK sekalipun. 

"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Cahya.

Diberitakan, Ombudsman mendapatkan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Salah satu kendala itu adalah KPK yang menolak diperiksa oleh lembaganya. 

“Kami mendapatkan surat jawaban yang buat kami sungguh mengagetkan,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Na Endi Jaweng di kantornya pada Selasa (30/5/2023).

Endi mengatakan lembaganya menerima laporan dari Endar pada pertengahan April 2023. 

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Endar menganggap pencopotan itu adalah tindakan maladministratif.

Menurut Endi, Ombudsman melakukan pemeriksaan awal. 

Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman

Sehingga Ombudsman melanjutkan laporan ini ke tahap pemeriksaan.

Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar sebagai terlapor sudah diperiksa. 

Begitu pun pihak Polri juga bersedia diperiksa oleh Ombudsman

Akan tetapi, kendala itu muncul ketika Ombudsman mulai melakukan pemanggilan terhadap KPK.

Endi mengatakan Ombudsman mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023. 

Firli membalas surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan menghormati proses pemeriksaan, tetapi meminta waktu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan