Selasa, 30 September 2025

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi untuk SMA dan SMK

Syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK, pada 19 - 20 Juni 2023.

ppdbjatim.net
Tangkapan layar portal resmi PPDB Jatim 2023 - Syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK, pada 19 - 20 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK.

Syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 jalur afirmasi ini, dapat menjadi panduan mendaftar di sekolah SMA dan SMK untuk calon siswa, pada 19 - 20 Juni 2023.

Pengumuman syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK telah dibagikan melalui situs resmi ppdbjati.net.

Masing-masing jalur pendaftaran di PPDB Jatim 2023 memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.

Adapun syarat daftar di PPDB Jatim 2023 jalur afirmasi dalam artikel ini tidak berlaku untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

Seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang, Sekolah berasrama, dan SMA Terbuka di Jawa Timur.

Baca juga: Jadwal PPDB Kabupaten Bantul Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Prestasi, Berikut Ketentuannya

Simak lebih lengkap, syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi, mengutip dari website resminya, sebagai berikut.

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, atau
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Program Keluarga Harapan (PKH), atau
  • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau
  • Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), atau
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
  • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.

Cara cek daftar nama yang tercantum dalam program bantuan pemerintah tersebut dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id,

Hal itu sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu: Syarat, Jadwal, Alur, Daya Tampung

6. Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;

7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 5 dan 6 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;

8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, 6, dan /atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, dan atau Dokter Spesialis).

Atau surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;

12. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut;

13. Calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur pada tahap selanjutnya.

14. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;

15. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.

Apabila kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2023.
Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2023. (ppdbjatim.net)

Persyaratan Umum PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung

7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.

Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

8. Calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

13. Sekolah SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bandung Jenjang SMP Tahun 2023, Berikut Jadwal dan Jalurnya

14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

15. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

16. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK

  1. Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari s.d. Mei 2023
  2. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 5 - 8 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  3. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 8 - 9 Juni 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  4. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 9 - 10 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB

PPDB Tahap 1, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi

  1. Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 20 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK20 - 22 Juni 2023, pukul s.d 16.00 WIB
  4. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
  5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap II, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

  1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB 
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap III, Jalur Zonasi SMK

  1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 28 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Pengumuman: 29 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 - 1 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap IV, Jalur Zonasi SMA

  1. Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Pengumuman: 3 Juli 2023, pukul 08.00 WIB 
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap V, Jalur Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  1. Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 5 Juli 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Pengumuman: 6 Juli 2023, pukul 08.00 WIB 
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved