Selasa, 30 September 2025

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi untuk SMA dan SMK

Syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK, pada 19 - 20 Juni 2023.

ppdbjatim.net
Tangkapan layar portal resmi PPDB Jatim 2023 - Syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK, pada 19 - 20 Juni 2023. 

Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

8. Calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

13. Sekolah SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bandung Jenjang SMP Tahun 2023, Berikut Jadwal dan Jalurnya

14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

15. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

16. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK

  1. Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari s.d. Mei 2023
  2. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 5 - 8 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  3. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 8 - 9 Juni 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  4. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 9 - 10 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB

PPDB Tahap 1, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi

  1. Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 20 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK20 - 22 Juni 2023, pukul s.d 16.00 WIB
  4. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
  5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap II, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

  1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB 
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap III, Jalur Zonasi SMK

  1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
  2. Penutupan: 28 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
  3. Pengumuman: 29 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
  5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 - 1 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan