Selasa, 7 Oktober 2025

Konflik Partai Demokrat

AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko

Jika PK dikabulkan, pengamat politik mengatakan Demokrat kubu AHY akan mengalami bencana politik.

Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Ini jadi persoalan jika putusan MA keluar sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap). Mereka yang mendaftar di kepengurusan AHY tentu bisa ditekan atau bahkan diganti, dimasukkan orang-orang dari kubu Moeldoko."

Ujang memprediksi, situasi di internal Demokrat bakal semrawut ketika Moeldoko dimenangkan PK-nya.

Lalu, bagaimana dengan Anies Baswedan?

"Bencana yang kita bahas di atas bukan hanya menimpa Demokrat dan AHY, juga bakal menimpa Anies Baswedan. Dia bisa batal jadi capres jika PK Moeldoko dimenangkan. Pastinya Moeldoko jika resmi menang, tidak mungkin akan mendukung Anies.

Ujang memprediksi bakal ada perlawanan dari kubu AHY jika PK Moeldoko dimenangkan.

"Namun, apa daya jika sudah diputuskan oleh pengadilan. Jika ada perlawanan atau gugatan atas putusan tersebut, pasti membutuhkan proses dan waktu yang lama. PKS dan Nasdem pasti akan membantu, tapi yang mati-matian tetap Demokrat."

Koalisi bisa bubar

Senada dengan Ujang Komarudin, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa memprediksi pencapresan Anies Baswedan bakal tertanggu, bahkan batal jika PK Moeldoko dikabulkan.

"Pasti akan terganggu dan gagal, Moeldoko kan dipastikan tidak mendukung Anies oleh karena itu Demokrat secara tidak langsung tidak lagi berada di koalisi Nasdem dan PKS," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Soal apakah pengajuan PK ini dirancang oleh skenario politik tertentu, seperti yang diungkapkan SBY, Herry menilai hal itu sangat mungkin.

"Kecenderungannya ada karena melihat fakta-fakta politis yang kemudian memiliki relasi kekuasaan yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja."

Namun, ia meyakini, Demokrat kubu AHY tidak mungkin berdiam apalagi telah memenangkan 16 kali persidangan melawan Moeldoko.

"Termasuk persiapan partai ini untuk kontestasi di 2024 apalagi efeknya koalisi perubahan bisa terancam bubar maka Nasdem dan PKS tidak punya pilihan lain selain ikut mendukung dan membantu," tandasnya.

Berawal dari Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dalam cuitannya, menyebutkan dikabulkannya PK tersebut diduga ditukar dengan kasus dugaan korupsi mafia peradilan di MA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved