Senin, 6 Oktober 2025

KDRT di Depok

Jadi Perhatian Publik, Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Janji Selesaikan

Penanganan kasus KDRT sepasang suami istri i Depok, Jawa Barat diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar Twitter/TribunJakarta
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok - Penanganan kasus KDRT sepasang suami istri i Depok, Jawa Barat diambil alih oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sepasang suami istri yang berinisial BIF dan PB di Depok, Jawa Barat diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/5/2023).

Trunoyudo mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akan berkomitmen menyelesaikan kasus KDRT tersebut secara optimal demi rasa keadilan.

"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya, dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Pelimpahan tersebut terjadi karena kasus KDRT itu mejadi perhatian publik.

"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," pungkas Trunoyudo.

Baca juga: Alami KDRT, Tessa Kaunang Sampai Trauma Dipukul dan Dilempar Barang-Barang

Suami Tidak Ditahan karena Masih Dirawat

Diketahui sepasang suami istri yang berinisial BIF dan PB terlibat cekcok.

Karena hal tersebut mereka berdua menjadi saling serang.

Akibat perbuatan keduanya kini masing-masing sebagai tersangka, usai saling melapor.

Nasib sang suami hingga sekarang belum ditahan karena sedang perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialaminya usai dianiaya sang istri. 

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Keduanya (suami dan istri) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Yogen juga membenarkan, luka dari BIF terkait alat kelaminnya sangat parah hingga harus operasi.

"Memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," katanya.

Istri Sudah Boleh Pulang dari Polres Depok

Cerita adik dari tentang Putri Balqis yang menjadi korban KDRT oleh suaminya di Depok -
Cerita adik dari tentang Putri Balqis yang menjadi korban KDRT oleh suaminya di Depok -  Penanganan kasus KDRT sepasang suami istri i Depok, Jawa Barat diambil alih oleh Polda Metro Jaya. (Sumber: TribunnewsDepok.com)

Pihak istri, yakni PB diketahui sudah boleh kembali dari Polres Depok.

Hal tersebut diketahui melalui postingan Insta Story adik dari PB, yaitu Sahara Hanum.

"Alhamdulillah sekarang PB sudah kembali pulang dan berkumpul dengan tiga anaknya," kata Sahara, dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun, Sahara menjelaskan bahwa pulangnya PB tersebut karena mendapatkan penangguhan.

Mengenai status, PB masih menjadi tersangka.

Sahara juga meminta doa kepada para warganet agar kasus ini bisa segera diproses.

"Doain abis ini semoga proses PA dipermudah lancar dan Balqis bisa sembuh, sehat, dan normal kembali," katanya.

Kronologi Kejadian

Perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.

Saat perselisihan tersebut, sang suami yakni BIF diketahui tersinggung dengan ucapan istrinya, PB.

Karenanya, BI kemudian menumpahkan bubuk cabe ke arah PB.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen. 

PB yang mendapatkan perlakuan tersebut tidak terima, ia tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara meremas alat vital sang suami.

Kemudian BI berusaha melepaskannya dengan memukul PB.

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen. 

Lantaran keduanya sama-sama melakukan perlawanan, akhirnya mereka pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok. 

"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Di mana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen. 

Selanjutnyam, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. 

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved