Selasa, 30 September 2025

Pesan Guru Besar Unpad ke MA: Pilih Calon Wakil Ketua Non Yudisial Berintegritas

Prof Susi menekankan kandidat Waka MA bidang non yudisial tersebut juga harus punya integritas.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Pesan Guru Besar Unpad ke MA: Pilih Calon Wakil Ketua Non Yudisial Berintegritas
Istimewa
Gedung Mahkamah Agung - Mahkamah Agung (MA) RI dijadwalkan akan menyelenggarakan pemilihan wakil ketua bidang non yudisial dalam waktu dekat ini untuk masa jabatan 2023-2028.

Total saat ini ada 45 hakim agung yang tercatat di situs MA, semua bisa dipilih dan terpilih sebagai wakil ketua MA non yudisial.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, seperti dikutip Antara meminta Mahkamah Agung agar memilih Wakil Ketua Non-yudisial pengganti hakim agung Sunarto dengan matang dan transparan.

Ia berharap, MA harus mulai membuka diri dan tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.

"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril, dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," kata Hinca, seperti dilansir Antara Kamis, 13 Aprill 2023.

Hinca mengingatkan, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri, terutama terkait kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

Publik harus diyakinkan bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan, katanya.

Muncul Sejumlah Nama

Sejumlah nama telah muncul dan disebut-sebut terkait calon Wakil Ketua MA non yudisial. Beberapa nama yang muncul diantaranya Dr. H. Haswandi, Dr. Hamdi, Dr. Pri Pambudi Teguh dan Suharto.

Haswandi merupakan sosok karismatik yang memulai karir hakim dari bawah. Pria kelahiran Payakumbuh 2 April 1961 tersebut pernah menangani berbagai kasus yang menarik perhatian masyarakat dan beberapa kali melakukan terobosan hukum.

Ia berani mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi bandar narkoba dalam LP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan