Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Polda Metro Jaya Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Rafael Alun Trisambodo
Polda Metro siap fasilitasi pemeriksaan Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio sebagai saksi atas kasus ayahnya, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihak KPK saat ini sudah berkoordinasi terkait pemeriksaan tersebut.
Trunoyudo menyebut pihaknya siap memfasilitasi terkait pemeriksaan tersebut lantaran Mario kini merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (22/4/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (22/5/2023).
Anak mantan pejabat Dirtjen Pajak Kemenkeu itu diperiksa di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya Mario Dandy, dalam kasus TPPU Rafael Alun, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lain pada hari yang sama.
Dalam keterangan KPK, keempatnya diatribusikan sebagai pihak swasta.
Mereka ialah: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Dalam perkara gratifikasi, diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.
Kemudian dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail.
Termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.