Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di Ombinus Law Kesehatan Tidak Tepat
Vita Ervina menyebutkan tembakau merupakan tanaman legal yang peredaran dan produksinya sah secara hukum. Begitu pula dengan nikotin, zat adiktif yang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah DPR menyatakan penolakan atas penyejajaran tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Vita Ervina menyebutkan tembakau merupakan tanaman legal yang peredaran dan produksinya sah secara hukum. Begitu pula dengan nikotin, zat adiktif yang ada di dalamnya.
Dia menegaskan bahwa nikotin sama seperti kafein yang terdapat dalam kopi, teh, dan minuman energi.
Tidak seharusnya tembakau dan hasil olahannya diletakkan atau didefinisikan sejajar dalam pasal yang sama dengan narkotika dan psikotropika.
“Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja. Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Vita melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Omnibus Law Kesehatan terdapat pada pasal 154.
Baca juga: Polemik Tembakau di RUU Kesehatan, Petani Minta Kriminalisasi Tembakau Dihentikan
Pasal ini akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
"Saya meminta pasal tembakau untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," tutur Vita.
Di kesempatan berbeda, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muslich Zainal Abidin juga menyuarakan pendapat serupa.
Menurutnya, perbedaan antara rokok dengan kedua zat ini bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat tiga putusan yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013.
“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika dan psikotropika,” katanya.
Sementara Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menilai, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika akan mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya.
"Ketentuan tersebut harus dihapus, karena tidak memenuhi rasa keadilan. Tembakau ini merupakan produk yang legal. Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar ketentuan tersebut dihapus,” ungkapnya.
Formappi Sarankan Pendidikan Anggota DPR Minimal Lulusan S1 karena Parpol Malas Kaderisasi |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, Ratusan Petani Luapkan Kekesalan kepada Pimpinan DPR RI |
![]() |
---|
Ketua Komisi VI DPR: Perubahan UU BUMN Selaras dengan Kebutuhan Transformasi |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.