Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Surya Paloh Enggan Sodorkan Nama Baru Pengganti Johnny Plate: Ini Hak Prerogatif Presiden

Paloh menyampaikan reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Sebaliknya, pihaknya enggan untuk mendahului ketetapan dari Jokowi

Penulis: Igman Ibrahim
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi sejumlah pengurus partai menggelar jumpa pers terkait penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk reshuffle kabinet. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku pihaknya masih belum mengusulkan nama baru pengganti Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI. Hal itu setelah Sekjen NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Paloh menyampaikan reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Sebaliknya, pihaknya enggan untuk mendahului ketetapan dari Jokowi dengan menyodorkan nama pengganti Johnny.

Baca juga: Pengakuan Surya Paloh soal Johnny G Plate Jadi Tersangka: NasDem Berduka, Tak Ada Intervensi Politik

"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden. Kita ajukan baru, salah-salah presiden tak suka," ujar Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Paloh menyatakan pihaknya tidak bisa mengajukan nama pengganti Johnny tanpa permintaan Jokowi. Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi, itu hak prerogratif presiden," tuturnya.

Baca juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem akan Berikan Bantuan Hukum untuk Jhonny G Plate

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Baca juga: Johnny Plate Tersangka, KPU: NasDem Bisa Ganti Bacaleg Saat DCS dan DCT

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved