Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Usai Vonis Teddy Minahasa, Ahli Minta Sejumlah Bukti Diungkap

Selain barang bukti, menurut Reza, yang juga perlu dicermati juga adalah soal pemeriksaan urine Dody Prawiranegara. 

Editor: Johnson Simanjuntak
kolase tribunnews
Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah vonis eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dibacakan hakim pada Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ternyata masih banyak misteri yang belum terungkap terkait barang bukti.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti hal ini. 

Beberapa yang menjadi perhatian Reza di antaranya seperti terkait sabu yang diganti dengan tawas.  

"Perlu penjelasan dari Polri soal tawas, yang katanya dipakai sebagai pengganti sabu, itu sekarang di mana?" ujar Reza saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, soal kesamaan sabu yang disita di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi yang hingga kini belum ada pembuktian ilmiah. 

Sehingga membuat kabur dari mana sebenarnya asal-usul sabu tersebut.

"Sabu di Jakarta otentik dengan sabu di Bukittinggi? Kalau beda, berarti bukan hasil penyisihan. Lantas, dari mana sabu itu," sambung Reza.

Selain barang bukti, menurut Reza, yang juga perlu dicermati juga adalah soal pemeriksaan urine Dody Prawiranegara

Menurut Reza, hal itu perlu diungkap demi keadilan dan kebenaran.

"Dody Prawiranegara menjalani pemeriksaan urine? Apa hasilnya, positif atau negatif," tuturnya.

Yang juga masih menjadi misteri hingga kini, menurut Reza, adalah sosok pimpinan yang disinggung oleh Direktur dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.  

Menurut Reza, ini perlu diungkap agar anggapan soal adanya konspirasi, rekayasa kasus, dan kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dampak perang bintang di Polri bisa terjawab kebenarannya.

Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba

"Perkataan Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya bahwa mereka sebatas melaksanakan pimpinan. Dari sisi pidana, bukankah itu mengarah ke wrongful conviction atau kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa? Dari sisi organisasi kepolisian, itu patut dikhawatirkan sebagai perang bintang yang destruktif (dysfunctional)," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan