Jalan Rusak di Lampung
Dapat Kucuran Rp 800 M, Gubernur Lampung akan Minta Dana Tambahan untuk Perbaikan Jalan Jika Kurang
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut jika anggaran berlebih, maka sisanya akan diminta untuk memperbaiki ruas jalan lain
Bahkan, tidak sedikit yang kemudian mengritisi gaya kepemimpinan Arinal Djunaidi.
Kucuran Dana Pemerintah
Selang beberapa hari usai kunjungan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan soal pembangunan jalan yang berasal dari anggaran negara.
Dijelaskan Sri Mulyani, pembangunan jalan-jalan yang rusak bukan hanya tugas pemerintahan pusat saja.
Melainkan juga merupakan tugas Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Provinsi Lampung, pemerintah pusat sendiri telah mengucurkannya lewat APBN dan APBD dengan nilai yang tidak sedikit.
“Dari APBN, Belanja K/L PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan Jalan Nasional dengan alokasi sebesar Rp 588,7 miliar untuk tahun 2023 dan sudah terealisasi Rp 81,6 miliar hingga 2 Mei 2023,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.
Baca juga: Arinal Djunaidi Senyum Dengar Sindiran Jokowi, Tepuk Tangan Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat
Bahkan, lanjut Menkeu, realisasi tahun 2022 sendiri mencapai Rp508,1 miliar.
Lalu, transfer dana dari pusat Ke Pemda untuk pembangunan jalan (DAK Fisik) tahun 2023 Provinsi/Kabupaten/ Kota seluruh Lampung mencapai Rp 402,44 miliar untuk 231,9 km jalan.
Sementara itu, Program Penyelenggaraan Jalan APBD 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Lampung mencapai Rp 2,16 triliun.
Khusus jalanan yang di bawah kewenangan Provinsi Lampung mencapai Rp 886,8 miliar.
Sehingga masyarakat Provinsi Lampung pun berhak mendapatkan fasilitas, termasuk pembangunan jalan yang layak.
“Pembangunan infrastruktur adalah agenda prioritas nasional tahun ini. Pajak yang dibayar rakyat dimanfaatkan untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara,” ujar Sri Mulyani.
Namun, saat ini kondisi jalan di Provinsi Lampung rusak parah.
Baca juga: Profil dan Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Naik Helikopter Pantau Perbaikan Jalan Rusak

KPK Buka Opsi Penyelidikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.