Bule Bertindak Kasar di Tempat Ibadah
Fakta-fakta Bule Asal Australia Ludahi Imam Masjid, Diduga Terganggu Suara Murotal Al Quran
Brenton Craig meludahi seorang imam masjid di Bandung diduga karena terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Australia berinisial MB yang meludahi seorang imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga karena terganggu suara murotal Al Quran yang diputar melalui pengeras suara.
Peristiwa itu, terjadi lantaran berinisial MB diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar oleh M. Basri Anwar melalui pengeras suara, pada Jumat (28/4/2023).
Aksi Bule tersebut, terekam oleh CCTV masjid dan kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV itu, pelaku yang mengenakan baju hitam dan topi itu terlihat masuk ke dalam masjid.
Kemudian pelaku tersebut menuju ke mimbar masjid dan mendatangi Basri Anwar yang sedang mendengarkan ayat suci Al Quran lalu meludahi Basri.
"Jadi kronologisnya itukan pas lagi Jumat bersih, suka ada Murotal Al Quran kayanya dia merasa terganggu," ujar Basri, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Nasib Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ditangkap di Bandara saat Hendak Pulang ke Australia
Fakta-fakta Bule Asal Australia Ludahi Imam Masjid
- Polisi Tangkap Pelaku Saat Akan Kembali ke Negaranya
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap WNA asal Australia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2023) dini hari.
Pelaku ditangkap saat akan kembali ke negaranya lantaran visa turis yang digunakannya sudah habis.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono yang mengatakan Bule asal Autralia tersebut bukan melarikan diri, melainkan visanya memang telah habis.
"Ini bukan lari, memang dia sudah ada tiket hari itu, dan visanya habis hari ini," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Sabtu.
Setelah penangkapan tersebut, pria berinisial MB harus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes bandung.
"Kami jemput yang bersangkutan warga negara asing tersebut di Bandara Soekarno Hatta dan sekarang sudah ada di Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan," terang Budi.
- Pemeriksaan Libatkan Kedubes Australia
Polisi melibatkan Kedutaan Besar (Kedubes) Autralia dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Brenton Craig.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak konsuler dari pihak warga negara asing tersebut, yaitu kedutaan, untuk datang dan memberikan pendampingan sehingga nanti bisa lebih fair pemeriksaan ini," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu.
Bule yang meludahi imam masjid tersebut menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menaikkan status pria berinisial MB dari saksi menjadi tersangka.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.
- Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pria berinisial MB, seorang warga Australia yang meludahi seorang imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan pria berinisial MB sebagai tersangka tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan selama hampir 10 jam terhadap pelaku.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu malam.
Penentapan Bule yang meludahi imam masjid tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," ujarnya.
- WNA asal Australia Terancam Penjara Selama 1 Tahun 2 Bulan

Baca juga: Polisi Koordinasi dengan Kedutaan Australia Periksa Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
Polisi menjerat MB dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Bule asal Australia tersebut, terbukti meludahi imam masjid diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu malam.
Atas perbuatannya tersebut, pria berinisial MB diancam dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," kata Budi.
Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)(TribunJabar.id/Nazmi Abdullah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.