Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Makin Panas Tak Hanya Laporkan Firli ke Dewas, Endar Juga Polisikan Sekjen dan Karo SDM
Endar Priantoro terus melawan, selain melapor ke Dewas KPK, dia juga melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro buntut pencopotan dirinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro makin merembet dan kian panas.
Tak hanya melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.
Brigjen Endar Priatoro juga melaporkan Sekjen Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Beragam perlawanan ditempuh Brigjen Endar Priantoro atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkini Dewas KPK sudah memproses laporan itu, lima pimpinan KPK pun digilir untuk diperiksa.
Senada, Polda Metro Jaya juga mulai mentelaah laporan dari Brigjen Endar Priantoro.
Tak hanya soal pencopotan, ternyata Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.
Terpisah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Diketahui selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Terbaru, atas polemik tersebut, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya benar. Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Beda Jawaban dengan Kapolri, Ketua Komisi III DPR Sebut Brigjen Endar Kini Disekolahkan
Rakhmat mengatakan dalam surat pencopotan terhadap kliennya tersebut tidak disertai alasan yang jelas.
Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tuturnya.
Dalam laporannya, Rakhmat menyertakan barang bukti berupa surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.
Di samping itu, Rakhmat menjelaskan alasan tidak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan jabatan kliennya.
Hal ini karena dalam surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.
Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
Polda Metro Jaya Telaah Laporan Kebocoran Data Kasus Korupsi hingga Pencopotan Brigjen Endar
Polda Metro Jaya tengah mendalami soal laporan yang masuk terkait polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polemik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya di antaranya soal pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK hingga terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kantor Kementerian ESDM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika saat ini penyidik tengah menelaah semua laporan tersebut.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah Endar tersebut.
Namun, menurut Ali, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.
Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.
"Adapun sebagai pemahaman, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak," kata Ali, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP
Penegakan hukum kepegawaian, kata Ali, diatur dalam undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif.
"Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi," kata dia.
Karena terkait KTUN, sehingga dinilai lebih tepat sengketa terkait Brigjen Endar melalui mekanisme PTUN.
"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," kata Ali.
"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," imbuhnya.
Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Kabareskrim Polri tersebut menyebut anak buahnya itu masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Sigit, perjuangan Brigjen Endar dilakukan secara konstitusional melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan sendiri langkah hukum yang sedang ditempuh Brigjen Endar.
Ia juga menghargai mengenai upaya hukum yang ditempuh anak buahnya tersebut.
"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," ungkapnya.

Karena itu, Sigit menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengaduan yang dilaporkan Brigjen Endar di Dewas KPK dan PTUN.
"Karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan," jelasnya.
Di sisi lain, Sigit pun sempat menjawab pertanyaan awak media soal surat perpanjangan Brigjen Endar tidak digubris oleh Firli Bahuri. Dia mengaku tidak masalah dengan tindakan tersebut.
"Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK
Polemik mengenai Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.
Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.
Ia menyampaikan Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah.
Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.
"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.