Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kutip Ayat Alquran, Irjen Teddy Minahasa Awali Pembacaan Pleidoi Kasus Peredaran Narkoba

Teddy meminta maaf kepada Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Pada awal pleidoi yang bertajuk "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi" itu, Teddy menyampaikan hormat kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.

Kemudian dia juga menyampaikan hormat kepada umat muslim yang menunaikan ibadah di Bulan Ramadan.

Teddy pun mengutip ayat Alquran Surah Albaqarah ayat 183 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Ayat tersebut berarti: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Setelahnya, dia menyampaikan permohonan maaf.

"Mohon maaf lahir dan batin," ujar Teddy.

Lalu dia juga meminta maaf kepada Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.

Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Beberkan 5 Kesalahan AKBP Dody Prawiranegara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Selain itu, Teddy juga memohon maaf karena telah memberi dampak pada buruknya citra Polri.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri."

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved