Polisi Terlibat Narkoba
Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Akui Dapat Tanda Jasa Terbanyak di Polri, Bantah Nikahi Mami Linda
Bacakan pleidoi, Teddy Minahasa ungkap punya tanda jasa terbanyak di Polri dan bantah nikah siri hingga punya anak dari Mami Linda.
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoinya hari ini, Kamis (13/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.
Alasannya karena Teddy Minahasa mengaku hal tersebut terjadi secara alamiah disebabkan dirinya tidak pernah berusurusan dengan hukum sebelumnya.
Sehingga, hal tersebut menimbulkan perasaan tidak terima dengan kenyataan.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Kemudian, dalam pleidoinya yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi" tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.
Baca juga: Jadi Polisi Terkaya di Indonesia, Teddy Minahasa Ngaku Tak Pernah Minta Setoran dari Anak Buah
Jumlah tersebut, dikatakan Teddy Minahasa merupakan jumlah penghargaan terbanyak yang didapatkan oleh anggota Polri saat ini.
"Memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan, ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.
Bantah Nikah Siri dan Punya Anak dari Mami Linda
Dalam pleidoinya itu, Teddy Minahasa juga menyatakan bahwa dirinya tidak menikah siri dan mempunyai anak dengan saksi Linda Pujiastuti atau Mami Linda.
"Tentang kesaksian Linda Pujastuti dalam persidangan sebagai terdakwa maupun saksi telah menjelaskan beberapa keterangan yang sangat tidak benar,"
"Yakni pertama mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri saya tersebut hal ini sangatlah tidak logis," tutur Teddy.

Pernyataan lain yang Teddy Minahasa sampaikan adalah tidak mungkin dirinya menikah dengan Mami Linda karena keyakinan mereka yang berbeda.
Bahkan, Teddy Minahasa pun mengaku tidak tahu nama asli dari saksinya tersebut Linda Pujiastuti karena ia hanya mengetahui nama asli Mami Linda adalah Anita.
"Bagaimana mungkin menikah Siri tidak pakai nama asli dan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah Linda Pujiastuti masih punya suami yang mulia," ucap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa Tantang Tes DNA
Terkait dengan anak dari pernikahannya dengan Mami Linda, Teddy Minahasa mengatakan bahwa anak yang dimaksud tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Namun sampai dengan saat ini anak tersebut zonk tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.
Teddy Minahasa pun juga menyatakan bahwa dalam usia Linda yang menginjak 56 tahun ini, secara biologis kemungkinan tidak bisa lagi mempunyai anak.
Atas hal tersebut, Teddy Minahasa kemudian menantang tes DNA jika memang ada anak dari hasil hubungannya bersama Linda.
"Terkait dengan memiliki anak dari saya sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," tegas Teddy.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.
JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu, seperti hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Mengenai hal yang meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Sementara untuk hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
- Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika
- Teddy mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
- Teddy dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
JPU pun kemudian menyimpulkan perbuatan terdakwa Teddy Minahasa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.