Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Dewas KPK Mulai Gilir Pemeriksaan Firli Bahuri Cs Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Dewas KPK mulai proses laporan Brigjen Endar Priantoro, kini giliran lima pimpinan KPK bakal digilir untuk diperiksa soal pencopotan Dirlidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.
Laporan Brigjen Endar Priantoro sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak sejak beberapa hari lalu.
Kini giliran lima pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs yang bakal diperiksa Dewas.
Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan.
Sebelumnya Dewas KPK sudah mengklarifikasi pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro dan satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dewas KPK sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Diketahui Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Enggan Tanggapi Polemik Firli Bahuri vs Brigjen Endar, Komisi III DPR: Biar Mereka Selesaikan Dulu
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Hari ini Dewas Bakal Periksa Pimpinan KPK Terkait Brigjen Endar Priantoro
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana akan memeriksa pimpinan KPK pada Rabu (12/4/2023) besok .
Pemeriksaan ini terkait dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
"Klarifikasi belum, besok pimpinan. (Pemeriksaan) yang Pak Endar," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Haris mengatakan semua pimpinan KPK akan mendapat jatah pemeriksaan terkait pemberhentian Endar Priantoro.
Namun, pemeriksaan tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan secara bertahap.
Haris mengaku lupa pimpinan KPK yang terjadwal pada pemeriksaan besok hari.
"Tidak bisa sekaligus, kan mesti bertahap, saya lupa jadwalnya. Saya lupa pastinya ya, tapi yang jelas mulai besok," kata Haris.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini lima pimpinan KPK menyambangi Kantor Dewas KPK.
Mereka ke Kantor Dewas KPK bukan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, melainkan mengikuti rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama Dewas. Rapat ini rutin digelar tiga bulan sekali.
"Kita lagi ada Rakorwas. Belum ada klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
“Belum ada (undangan klarifikasi dari Dewas),” imbuhnya.
Nawawi juga membantah kehadiran lima pimpinan KPK dalam rangka klarifikasi terkait polemik Endar Priantoro.
"Bukan, Rakorwas triwulan,” jelas Nawawi.
KPK Sebut Pencopotan Endar Priantoro Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan lima pimpinan.
Keputusan penghentian Endar Priantoro diketok dalam sebuah rapat yang diikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar Priantoro tidak benar adanya.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.
Ali juga menjelaskan pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebab, kata dia, masa tugas Endar Priantoro di KPK sendiri memang sudah habis akhir bulan lalu.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara Penyelidik KPK Bela Brigjen Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri, Apa Isinya
Selain itu, Ali juga membenarkan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro di KPK.
Namun, kata dia, sebagai apresiasi KPK mengirimkan surat usulan promosi kepada Polri untuk Endar Priantoro.
"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," jelas Ali.
Selain Polemik Pencopotan, Endar Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Kebocoran Dokumen
Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.
Ternyata, Brigjen Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.
"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Adanya laporan dari Endar terhadap Firli pun telah dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” ujar Tumpak saat ditemui awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Kendati demikian, Tumpak belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar, apakah terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) atau tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tidak.
“Kita pelajari kita masih sedang belajar itu laporannya, tapi sudah kita terima,” kata Tumpak.
Baca juga: DPR Berharap Firli Bahuri & Kapolri Cari Titik Temu Akhiri Polemik terkait Pemecatan Brigjen Endar
Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.
Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.
Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.
Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.
Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.
Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.
Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.

Firli Bahuri Diminta Hengkang, Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Pelanggaran Etik
Sejumlah orang melakukan orasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023) siang.
Gejolak muncul setelah pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Mereka yang hadir di KPK, di antaranya para mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
Selain mereka, terdapat pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, dua mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, serta sejumlah bekas pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, juga terlihat datang.
Juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Mereka membawa poster bertuliskan 'Dugaan Perkara bocor, Firli Harus Dicopot', 'Masa Depan KPK Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli', dan lain sebagainya.

Dijelaskan Usman Hamid, kedatangannya ke KPK tak lain untuk memprotes Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.
Firli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia.
Menurut Usman, KPK tidak hanya dilemahkan dari luar melalui perubahan Undang-Undang KPK dan lainnya.
KPK, kata Usman, juga mengalami pelemahan dari dalam karena dipimpin ketua yang diduga melanggar etik.
Menurutnya, Firli harus melepas jabatannya untuk menyelematkan KPK.
"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, buntut pemecatan Endar Priantoro.
Permintaan ini datang dari massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (7/4/2023).
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.
Diduga kasus yang dimaksud adalah masalah Formula E.
Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari KPK apakah perkara terkait Formula E ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Hal itulah, kata Brigjen Endar Priantoro, yang menjadi sebab ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kabar pemecatan ini kemudian direspon massa.
"Hal yang biasa juga, bahwa ada perbedaan pendapat, khusus untuk Formula E memang sampai saat ini belum diputus dalam hal ini kesepahaman terkait apkah ini naik atau tidak, yang sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para penyidik kita," ujar Endar dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat KPK ke Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporan ini diduga berkaitan dengan bocornya dokumen terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Maki telah melaporkan dugaan pembocoran dokumen atau materi hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi di sebuah Kementerian ESDM oleh oknum dari internal KPK yang belum saya sebutkan namanya dengan dugaan pasal-pasal yang diatur oleh KUHP maupun oleh undang-undang yang lain," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip dari Kompas Tv.
Brigjen Endar Priantoro Melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar Priantoro tidak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," imbuhnya.
Endar Priantoro mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri.
Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ujar Endar.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," kata Endar.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Seiring waktu berjalan, Firli dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.