Koordinasi dengan Imigrasi, Bareskrim Polri Cegah Dito Mahendra Kabur ke Luar Negeri
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.