Senin, 6 Oktober 2025

Haji 2023

Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Intip Besarannya

Dalam Keppres tersebut pemerintah telah menetapkan BPIH per jemaah yang besarannya berbeda pada setiap embarkasi.

Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019). Presiden telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Keppres tersebut tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved