Selasa, 30 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Saut Situmorang Nilai Langkah Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri & Sekjen KPK Sudah Tepat

Menurut Saut Situmorang, ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai langkah Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah tepat.

Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).

“Ya (sudah tepat), walaupun saya sedikit skeptis ya, karena kan Dewas ini bagian dari masalah sekarang,” kata Saut Situmorang.

Ia mempertanyakan kinerja Dewas KPK lantaran dinilai belum mampu menuntaskan perkara sebelumnya yang mana pimpinan KPK diduga terlibat tindak pidana namun berakhir tidak jelas.

“Salah satu pimpinannya bahkan sudah mendekati pidana dan diduga pidana, bahkan tidak menyelesaikan itu dengan benar akhirnya kembali begitu saja,” tuturnya.

Ia pun berharap Dewas KPK dapat bekerja objektif dalam perkara ini. Sebab, kata dia, ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini.

Baca juga: Saut Situmorang Soroti Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK: Tak Segampang Itu, Ada Prosesnya

“Kita berharap Dewas ini akan melakukan pekerjaan, kinerjanya baik dan melihat bahwa ada abuse of power yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam hal ini plus Biro SDM-nya.”

“Kemudian bisa kita anggap itu menjadi sebuah langkah yang menciptakan kepastian di dalam jenjang karir orang di KPK,” papar Saut.

Ia menambahkan bahwa hal ini bisa sekaligus menjadi momentum pengujian apakah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini merupakan subjektif Ketua KPK atau memang bersasarkan kinerja yang kurang maksimal.

“Kita uji nih sebenarnya seperti apa. Pak Endar yang perform seperti itu kemudian diperlakukan secara tidak adil, yes. tidak adil dong,” kata dia.

“Sedangkan Kapolri-nya saja sudah memperpanjang. Dan dia juga berkinerja. Kok tiba-tiba dia dikeluarkan begitu saja,” lanjutnya.

Ia juga berharap Dewas KPK dalam pertimbangannya dapat mengedepankan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.

Yang mana kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Kita mendorong Dewas ini, sudahlah Dewas ini tolong.. bekerja lah dengan baik. Supaya kita bisa melihat masa depan pemberantasan korupsi di KPK itu sebuah institusi yang menjadi harapan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Endar Priantoro tidak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," imbuhnya.

Endar Priantoro mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri.

Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ujar Endar.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," kata Endar.

Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Seiring waktu berjalan, Firli dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved