Selasa, 30 September 2025

Kemenkumham Buka Seleksi Taruna dan Taruni 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemenkumham buka seleksi calon Taruna dan Taruni Imigrasi dan Kemasyarakatan 2023. Simak syarat dan jadwal seleksinya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @kemenkumhamri
Seleksi Taruna/Taruni Imigrasi dan Kemasyarakatan Kemenkumham 2023. Inilah syarat daftar dan jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka seleksi calon Taruna maupun Taruni 2023.

Seleksi calon Taruna/Taruni 2023 tersebut dibuka untuk sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) Kemenkumham.

Periode pendaftaran seleksi calon Taruna/Taruni Kemenkumham tersebut dibuka mulai 1 hingga 30 April 2023.

Seluruh proses pendaftaran seleksi calon Taruna/Taruni Kemenkumham dilakukan secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id dan catar.kemenkumham.go.id.

Terdapat 4 formasi yang dibuka dalam seleksi Taruna/Taruni Kemenkumham, yakni formasi umum, Putra / Putri Papua / Papua Barat, pegawai dan pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi Taruna/Taruni Kemenkumham 2023 yakni sebagai berikut:

Baca juga: Seleksi Penerimaan Calon Taruna 2023 Kemenhub Telah Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya

Syarat Daftar Seleksi Taruna/Taruni Kemenkumham

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved