Rekening Pejabat Pajak
Pakar Sebut Tindakan PPATK Memblokir Rekening Rafael Alun Melanggar Aturan
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menyebut tindakan PPATK memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menyebut tindakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.
Yenti mengatakan, PPATK tidak memiliki kewenangan dalam memblokir rekening seseorang.
Menurut Yenti, PPATK hanya bisa melakukan penundaan sementara transaksi keuangan seseorang.
"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Yenti saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Pernyataan Yenti ini juga dipertegas oleh pengamat hukum, Petrus Selestinus.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara itu menyebut PPATK gegabah dalam memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun.
"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena pada saat ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," kata Petrus.
Menurut Petrus, yang memiliki kewenangan memblokir rekening maupun safe deposit box adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
Itu pun, kata Petrus jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.
"Jika Rafael Alun dalam pemeriksaan khusus melalui mekanisme pembuktian terbalik dimana Rafael Alun akan menerangkan bagaimana asal-asal usul kekayaannya itu, apakah diperoleh secara sah atau tidak, dan jika terbukti diperoleh secara KKN maka KPK akan masukan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Petrus.
"Dan di situlah deposit box Rafael Alun diblokir dan disita oleh KPK, dan menjadi wewenang KPK. Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambilalih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," ia menambahkan.
Menurut Petrus, tindakan PPATK yang memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun sudah menyalahi aturan.
Dia menyebut Rafael Alun bisa menggugat PPATK ke pengadilan.
"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," Petrus menandasi.
Baca juga: Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Yenti Ganarsih
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (P
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Rafael Alun
Rekening Pejabat Pajak
Bentuk Satgas Transaksi Rp349 Triliun, Komite TPPU Mulai Dari Kasus Terkait Impor Emas di Bea Cukai |
---|
Update Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas |
---|
KPK Sita Uang Rp 32,2 Miliar dan 68 Buah Tas Mewah dari Rafel Alun Setelah Ditetapkan Tersangka |
---|
KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo |
---|
Rafael Alun Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Tersangka, Akankah Langsung Ditahan? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.