Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Awalnya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah untuk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.