Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. 

1. AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
AKBP Dody Prawiranegara - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. (sumbar.polri.go.id)

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

2. Linda Pujiastuti alias Mami Linda

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. (Istimewa)

Mami Linda diketahui dituntut 18 tahun penjara oleh JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar JPU dalam persidangan, S

Selain itu, mami Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

3. Kompol Kasranto

Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. (Ist)

Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved