Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Soal Chat Teddy Minahasa ke Dody, Hotman Paris Tanyakan pada Ahli Psikologi Forensik: Ada Keraguan?

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, hadir dalam sidang Teddy Minahasa sebagai saksi ahli, Kamis (16/3/2023).

Penulis: muhammad abdillahawang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Tedy Minahasa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Pihak Teddy Minahasa menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagai saksi ahli yang meringankan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menunjukkan pesan singkat antara Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait narkoba.

Isi chatting tersebut diantaranya ialah "jual dengan harga", "musnahkan", "hentikan", hingga "terjadi penjualan oleh si anak buah".

Baca juga: Momen Teddy Minahasa Marah dan Kesal ke Istri AKBP Dody Prawiranagara Terungkap di Pengadilan

Hotman menilai perintah Teddy ke Dody banyak mengandung banyak perbedaan dan kontradiktif.

Karena itu, Hotman pun meminta pendapat pada Reza Indragiri, apakah ada keraguan dari Teddy saat memerintahkan Dody.

"Kalau dokumen chatting begitu, berbagai kesimpang-siuran, apakah itu dari segi psikologi forensik ada keraguan?" tanya Hotman Paris, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Reza Indragiri lalu menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Teddy Minahasa tersebut.

Ia mengatakan, jika seseorang berniat jahat, pelaku akan menyampaikan pesan secara linier.

Tetapi, jika banyak pesan yang tak linier, maka ada masalah dalam niat jahatnya.

Meski demikian, Reza Indragiri enggan menjawab pertanyaan Hotman Paris secara spesifik mengenai ada atau tidaknya keraguan dalam pesan Teddy.

"Ada seseorang ingin melakukan perbuatan pidana, maka ia menyampaikan pesan-pesan yang linier ke arah terealisasinya sisi kejahatan itu."

"Tapi, kalau ternyata banyak yang tidak linier, maka dalam misi kejahatan pertama pun sudah ada permasalahan," jelasnya.

"Saya tidak akan merespons secara spesifik, artinya ada sekian banyak perspektif yang sudah saya sampaikan, silakan diterapkan," imbuhnya.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved