Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Ungkap Sosok Sugiri yang Disebutnya Saat Menelepon Ayah AKBP Dody Prawiranegara

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengungkap sosok seseorang bernama Sugiri saat menelepon ayah AKBP Dody Prawiranegara.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Irjen Tedy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menyebutkan bahwa ayah angkatnya bernama Sugiri.

Adapun hal itu disampaikan Tedy Minahasa menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Mohon maaf saya menanyakan orang tua saudara terdakwa. Orang tua saudara terdakwa siapa namanya?" tanya jaksa di persidangan.

"Almarhum Hj Abu Bakar," jawab Tedy Minahasa.

"Apa maksud tujuan saudara pada saat melakukan komunikasi istri dari Dody yang mengaku mohon maaf almarhum orang tua saudara, Sugiri?" tanya Jaksa.

"Pertama itu rekaman yang belum melewati digital forensik barang kali ilegal akses. Dan dipublikasikan sedemikian rupa tanpa dikonfirmasi dalam berita acara maupun berkas acara," tegas Tedy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Ungkap Perbicangan dengan Kapolri: Saya Tidak Ingin Kasus Ferdy Sambo Terulang

Tedy Minahasa melanjutkan dirinya tidak keberatan menjelaskan almarhum Sugiri adalah bapak angkatnya.

"Karena kurang kata-kata angkat kok jadi masalah. Saya di letnan tidur dengan beliau jadi anak buah beliau, sprei dan seterusnya sampai beliau mohon maaf meninggal dunia," tutupnya.

Adapun sebelumnya ayahanda terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Purn Maman Supratman bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya di telepon Tedy Minahasa meminta anaknya bergabung dalam kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Psikologi Forensik: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Adapun hal itu disampaikan Maman Supratman sebagai saksi fakta pada persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Ini ada fakta yang ingin ditanyakan ada intervensi dari pihak Teddy Minahasa setelah terdakwa ditangkap polisi sebagaimana cerita dari saksi tadi coba ceritakan dulu secara singkat," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

"Kurang lebih tanggal 19 Oktober jam 14.30 WIB saya mendapatkan informasi bahwa 'Pah nanti ada Teddy Minahasa mau telepon' biasanya telepon masuk tanpa ada namanya tidak saya angkat," jawab Irjen (Purn) Maman.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Psikologi Forensik: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

"Karena ini saya ada informasi, saya bilang kepada anak saya, 'Kalau nanti Papah dapat telepon kamu rekam ya' tidak lama ada telepon masuk, tidak ada namanya saya lupa nomor teleponnya," lanjutnya.

"Saya bilang dari mana ini, kemudian dijawab 'Saya Teddy Minahasa yang ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'" cerita Irjen (Purn) Maman.

Kemudian Irjen (Purn) Maman menjawab bahwa ia punya penyakit jantung.

"Saya punya penyakit jantung. Saya tidak menangani itu, yang menangani istrinya," kata Irjen (Purn) Maman.

Kemudian dikatakan bahwa Teddy Minahasa mengaku anak dari teman Irjen (Purn) Maman.

"Dia juga bilang mengaku anaknya teman bapak satu letting 73 yaitu anaknya almarhum Sugiri. Dalam hati saya teman saya tidak punya anak sampai dua bintang ini," tegasnya.

Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved