Ajudan Pribadi Teribat Penipuan
VIDEO Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Usai Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penahanan terhadap selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi usai ditetapkan tersangka kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Sjahduddi mengatakan penahanan terhadap Akbar dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka mempersulit proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Sjahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan," kata Sjahduddi.
"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.
Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.
Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.